SK.1:
Menampilkan
sikap positif terhadap pancasila sebagai ideologi terbuka
1.1 PANCASILA
A. Pengertian Pancasila
Istilah pancasila yang kita kenal sejak sebelum Indonesia merdeka dan yang saat ini telah resmi menjadi ideology Negara kita pada awalnya disadur dari bahasa india yakni bahasa sansekerta ( bahasa dari kelompok kasta brahmana ) yang dalam bahasa rakyat jelata disebut prakerta.
Pengertian pancasila dapat dibahasakan menurut asal-usulnya berasal dari kata panca yang berarti lima dan syila yang menggunakan “I” biasa berarti alas atau dasar sedang yang menggunakan “y” berarti peraturan tingkah laku yang penting /baik dengan demikian pancasila bererti lima dasar /lima alas ( consisting of five rocks, aus funf felsen bestehen ).
Kemudian pengertian pancasila dikukuhkan pada tanggal 18 agustus 1945 sebagai dasar Negara dalam sidang PPKI yang isi sidang tersebut diantaranya :
1. Mengangkat presiden soekarno sebagai presiden RI dan M. Hatta sebagai wakilnya.
2. Mengesahkan pancasila sebagai dasar Negara Indonesia dan UUD 1945 sebagai sumber perundangan RI.
3. Membentuk KNIP yang kemudian berubah saat ini menjadi MPR.
B. Macam-Macam Rumusan Pancasila
Menurut mr. moh yamin tanggal 29 mei 1945. Lima azas itu meliputi :
1. Peri kebangsaan
2. Peri kemanusiaan
3. Peri ketuhanan
4. Peri kerakyatan
5. Peri kesejahteraan rakyat
1.1 PANCASILA
A. Pengertian Pancasila
Istilah pancasila yang kita kenal sejak sebelum Indonesia merdeka dan yang saat ini telah resmi menjadi ideology Negara kita pada awalnya disadur dari bahasa india yakni bahasa sansekerta ( bahasa dari kelompok kasta brahmana ) yang dalam bahasa rakyat jelata disebut prakerta.
Pengertian pancasila dapat dibahasakan menurut asal-usulnya berasal dari kata panca yang berarti lima dan syila yang menggunakan “I” biasa berarti alas atau dasar sedang yang menggunakan “y” berarti peraturan tingkah laku yang penting /baik dengan demikian pancasila bererti lima dasar /lima alas ( consisting of five rocks, aus funf felsen bestehen ).
Kemudian pengertian pancasila dikukuhkan pada tanggal 18 agustus 1945 sebagai dasar Negara dalam sidang PPKI yang isi sidang tersebut diantaranya :
1. Mengangkat presiden soekarno sebagai presiden RI dan M. Hatta sebagai wakilnya.
2. Mengesahkan pancasila sebagai dasar Negara Indonesia dan UUD 1945 sebagai sumber perundangan RI.
3. Membentuk KNIP yang kemudian berubah saat ini menjadi MPR.
B. Macam-Macam Rumusan Pancasila
Menurut mr. moh yamin tanggal 29 mei 1945. Lima azas itu meliputi :
1. Peri kebangsaan
2. Peri kemanusiaan
3. Peri ketuhanan
4. Peri kerakyatan
5. Peri kesejahteraan rakyat
Menurut IR. Soekarno
tanggal 1 juni 1945. Lima azas itu terdiri :
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme/peri kemanusiaan
3. Mufakat/demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme/peri kemanusiaan
3. Mufakat/demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan
Pancasila di Negara
kita mempunyai 5 fungsi yaitu :
1. Sebagian dasar Negara artinya pancasila merupakan sumber dari segala sumber hokum di Indonesia
2. Sebagai pandangan hidup bangsa artinya pancasila dapat mempersatukan kita serta memberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan.
3. Sebagai ideology bangsa artinya pancasila meruppakan cita-cita bangsa yang ingin di capai secara bersama-sama.
4. Sebagai jiwa dan kepribadian artinya pancasila member corak yang khas bagi bangsa Indonesia dan merupakan cirri yang membedakan dengan bangsa lain di dunia.
5. Sebagai perjanjian luhur artinya telah di setujui oleh wakil-wakil rakyat Indonesia menjelang dan sesudah proklamasi kemerdekaan.
C. PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
Ideoogi merupakan nilai dasar yang mampu memberi motivasi kuat untuk bangkit dan membina diri dalam memperjuangkan setiap cita-cita bangsa, seperti halnya cita-cita bangsa kita yang tertuang di dalam pembukaan UUD tahun 1945 pada alinea ke IV yaitu :
Melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.ü
Memajukan kesejahteraan umum .ü
Mencerdaskan kehidupan bangsa/ü
Turut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan ,perdamaian abadi dan keadilan social.ü
Ideology Indonesia adalah ideology pancasila yang talah menjadikan pancasila sebagai yang di yakini kenaran dan kebaikannya sebagai sumber motivasi perjuangan dalam mencapai cita-cita masyarakat, pemberi semangat hidup sebagai pedoman kenegaraan arah perjuangan, criteria normative dan pengejahwantahan watak serta kepribadian nasional.
Ada 3 jenis ideology yang di anut oleh Negara-negara di belahan dunia. Ideology tersebut adalah :
1. Ideology pancasila.
2. Ideology liberal.
3. Ideology komunis.
1. Sebagian dasar Negara artinya pancasila merupakan sumber dari segala sumber hokum di Indonesia
2. Sebagai pandangan hidup bangsa artinya pancasila dapat mempersatukan kita serta memberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan.
3. Sebagai ideology bangsa artinya pancasila meruppakan cita-cita bangsa yang ingin di capai secara bersama-sama.
4. Sebagai jiwa dan kepribadian artinya pancasila member corak yang khas bagi bangsa Indonesia dan merupakan cirri yang membedakan dengan bangsa lain di dunia.
5. Sebagai perjanjian luhur artinya telah di setujui oleh wakil-wakil rakyat Indonesia menjelang dan sesudah proklamasi kemerdekaan.
C. PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
Ideoogi merupakan nilai dasar yang mampu memberi motivasi kuat untuk bangkit dan membina diri dalam memperjuangkan setiap cita-cita bangsa, seperti halnya cita-cita bangsa kita yang tertuang di dalam pembukaan UUD tahun 1945 pada alinea ke IV yaitu :
Melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.ü
Memajukan kesejahteraan umum .ü
Mencerdaskan kehidupan bangsa/ü
Turut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan ,perdamaian abadi dan keadilan social.ü
Ideology Indonesia adalah ideology pancasila yang talah menjadikan pancasila sebagai yang di yakini kenaran dan kebaikannya sebagai sumber motivasi perjuangan dalam mencapai cita-cita masyarakat, pemberi semangat hidup sebagai pedoman kenegaraan arah perjuangan, criteria normative dan pengejahwantahan watak serta kepribadian nasional.
Ada 3 jenis ideology yang di anut oleh Negara-negara di belahan dunia. Ideology tersebut adalah :
1. Ideology pancasila.
2. Ideology liberal.
3. Ideology komunis.
Ideology
pancasila
Ideology pancasila di anut oleh Negara Indonesia dan bila kita cermati ideology pancasila memiliki cirri-ciri :
A. Dalam bidang ekonomi menganut azaz kekeluargaan.
B. Dalam bidang social menganut aza kegotongroyongan .
C. Dalam bidang politik menganut azaz musyawarah untuk mufakat .
D. Dalam bidang agama ,Indonesia adalah Negara yang religious artinya berketuhanan yang maha esa .
2. Ideologi liberal
Ideologi liberal memiliki cirri-ciri :
a. Dalam bidang ekonomi menganut azaz kapitalisme yang lebih mengedepankan hak-hak pribadi .
b. Dalam bidang politik adanya partai oposisi.
c. Dalam bidang social bersifat individualis.
d. Dalam bidang agama bersifat sekuler artinya urusan agama adalah urusan pribadi Negara tidak turut ikut campur.
3. Ideology komunis
Cirri-cirinya antara lain :
a. Dalam bidang ekonomi menggunakan system ekonomi terpusat .
b. Dalam bidang politik menggunak system politik satu partai.
c. Dalam bidang social di kenal istilah sama rasa ,sama rata ,dalam satu kelas social .
d. Dalam bidang agama tidak mengenal tuhan ,adi tidak memounyai agama .
Ideology pancasila di anut oleh Negara Indonesia dan bila kita cermati ideology pancasila memiliki cirri-ciri :
A. Dalam bidang ekonomi menganut azaz kekeluargaan.
B. Dalam bidang social menganut aza kegotongroyongan .
C. Dalam bidang politik menganut azaz musyawarah untuk mufakat .
D. Dalam bidang agama ,Indonesia adalah Negara yang religious artinya berketuhanan yang maha esa .
2. Ideologi liberal
Ideologi liberal memiliki cirri-ciri :
a. Dalam bidang ekonomi menganut azaz kapitalisme yang lebih mengedepankan hak-hak pribadi .
b. Dalam bidang politik adanya partai oposisi.
c. Dalam bidang social bersifat individualis.
d. Dalam bidang agama bersifat sekuler artinya urusan agama adalah urusan pribadi Negara tidak turut ikut campur.
3. Ideology komunis
Cirri-cirinya antara lain :
a. Dalam bidang ekonomi menggunakan system ekonomi terpusat .
b. Dalam bidang politik menggunak system politik satu partai.
c. Dalam bidang social di kenal istilah sama rasa ,sama rata ,dalam satu kelas social .
d. Dalam bidang agama tidak mengenal tuhan ,adi tidak memounyai agama .
Sikap
positif terhadap Pancasila sebagai idiologi terbuka :
a. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa : bangsa Indonesia percaya dan
bertakwa kepada Tuhan YME menurut keyakinan. Menganut monotheisme (keyakinan
Terhadap satu Tuhan), memeluk berbagai agama menurut keyakinan.dll
b. Sila Kemanusiaan Yang adil dan
beradab : Menghormati harkat dan martabat sesame manusia
didunia.dll
c. Sila Persatuan Indonesia
: menggalang persatuan dan kesatuan, nasionalisme, patriotism, mengitamakan
kepentingan bangsa dan negara.dll
d. Kerakyatan Yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan : Mengutamakan
musyawarah untuk mefakat dalam menyelesaikan, mengambil keputusan bersama.dll
e. Sila Keadilan Sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia : Sederhana,
hemat orientasi pada masa depan, menghargai hasil karya, menabung, dll
Permasalahan yang kemungkinan timbul dari Pancasila sebagai idiologi
terbuka adalah :
1. Pancasila akan berkembang kalau segenap komponen
masyarakat proaktif, terus menerus mengadakan penbafsiran terhadap Pancasila
sesuai keadaan, bila masyarakat pasif maka Pancasila akan menjadi idiologi
tertutup, relevansinya akan hilang.
2. Karena terbuka untuk ditafsirkan oleh setiap orang maka
tidak menutup kemungklinan Pancasila akan ditafsirkan menurut keinginan atau
kepentinga
KESIMPULAN
Menampilkan sikap positifØ terhadap pancasila terhadap ideology terbuka.
1. Pancasila menjadi dasar Negara telah di tetapkan pada tanggal 18 agustus 1945 pada sidang PPKI yang di ketua oleh ir,soekarno.
2. Pancasila merupakan dasar Negara republic Indonesia yang mempunyai 5 fungsi :
A. Sebagai dasar Negara
B. Sebagai pandangan hidup bangsa
C. Sebagai ideology bangsa
D. Sebagai kristaliasasi nilai-nilai bangsa
E. Sebagai perjanjian luhur
Menampilkan sikap positifØ terhadap pancasila terhadap ideology terbuka.
1. Pancasila menjadi dasar Negara telah di tetapkan pada tanggal 18 agustus 1945 pada sidang PPKI yang di ketua oleh ir,soekarno.
2. Pancasila merupakan dasar Negara republic Indonesia yang mempunyai 5 fungsi :
A. Sebagai dasar Negara
B. Sebagai pandangan hidup bangsa
C. Sebagai ideology bangsa
D. Sebagai kristaliasasi nilai-nilai bangsa
E. Sebagai perjanjian luhur
3. Pancasila merupaka paradigm pembangunan yang berate segala
tujuan cita-cita bangsa selalu di selaraskan denagan pancasila.
4. Pancasila sebagai ideology terbuka adalah peka terhadap perubahan yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa ,dan bernegara dan tidak menutup diri terhadap pengaruh-pengaruh dari luar baik positf maupun negative yang jelas dalam pelaksanaannya harus selalu di sesuaikan denagn harkat dan martabat indonesi yang berpancasila.
4. Pancasila sebagai ideology terbuka adalah peka terhadap perubahan yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa ,dan bernegara dan tidak menutup diri terhadap pengaruh-pengaruh dari luar baik positf maupun negative yang jelas dalam pelaksanaannya harus selalu di sesuaikan denagn harkat dan martabat indonesi yang berpancasila.
KD.1
MENDESKIRPSIKAN
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
A. Makna Ideologi
Ideology berasal dari bahasa latin ideo=daya cipta, dan
logos=ilmu. Ideology menurut para ahli:
a.
Destut de Tracy
Bagian dari filsafat yang berupa
ilmu yang mendasari ilmu-ilmu seperti pendidikan, etika, politik, dsb.
b. Laboratorium IKIP Malang
Cita-cita yang berupa dasar salah
satu system politik, paham, kepercayaan, dsb.
c.
Moerdiono
Kompleksitas pengetahuan dan nilai
yang secara keseluruhan menjadi landasan bagi seseorang untuk memahami jagat
raya.
d.
Ensiklopedia Internasional
System gagasan, keyakinan, dan sikap
yang mendasari cara hidup suatu kelompok, kelas, atau masyarakat tertentu.
e.
Prof. Padmo Wardoyo, SH
Pandangan hidup bangsa, falsafah
hidup bangsa, yang berupa tata nilai yang dicita-citakan dan akan
direalisasikan dalam kehidupan berkelompok.
f.
Dr. Alfian
Suatu pandangan/ system nilai yang
menyeluruh dan mendalam tentang bagaimana cara yang sebaiknya, yaitu secara
moral dianggap benar dan adil.
Menurut Dr. Alfian ideology memiliki
3 dimensi yaitu:
1.
Dimensi realitas
Nilai dalam suatu ideology
didasarkan pada nilai yang bersifat riil yang ada dalam masyarakat.
2.
Dimensi idealisme
Milai dalam ideology harus
mengandung cita-cita bangsa yang ingin dicapai dalam berbagai bidang kehidupan.
3.
Dimensi fleksibilitas
Ideology hendaknya bersifat
demokratis sehingga memungkinkan adanya pemikiran yang baru.
Fungsi ideologi:
-
Struktur kognitif, yaitu keseluruhan
pengetahuan yang dapat merupakan landasan untuk memahami dan menafsirkan dunia
-
Orientasi dasar
-
Norma yang menjadi pedoman dan
pegangan bagi seseorang
-
Bekal dan jalan bagi seseorang untuk
menemukan identitasnya
-
Kekuatan yang mampu untuk
menyemangati dan mendorong seseorang
- Pendidikan bagi seseorang untuk memahami, menghayati, serta
bertingkah laku sesuai orientasi dan norma didalamnya.
Hasil akhir pada sidang BPKI tanggal 22 Juni 1945:
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/ perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
PPKI mengesahkan beberapa hal
tanggal 18 Agustus 1945 yaitu:
1. Mengesahkan Pembukaan UUD 45 dan UUD 45
2. Memilih Presiden dan Wapres
3. Membentuk KNIP
Rumusan akhir yang ditetapkan
tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/ perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Kedudukan pancasila bagi Indonesia
1. Pancasila sebagai dasar Negara RI
a.
Dasar hokum Pancasila sebagai dasar
Negara
b.
Pancasila memenuhi syarat sebagai
dasar Negara
c.
Dasar Negara Pancasila sebagai
sumber hokum NKRI
2. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
3. Pancasila sebagai ligature bangsa Indonesia
KD.2
MENGANALISIS PANCASILA SEBAGAI SUMBER NILAI
DAN PARADIGMA PEMBANGUNAN
Pengertian nilai:
1.
Kamus ilmiah popular
Ide tentang apa yang baik, benar, bijaksana, dan apa yang berguna,
sifatnya lebih abstrak dari norma.
2.
Laboratorium Pancasila IKIP Malang
Sesuatu yang berharga, yang berguna, yang indah, yang
memperkaya batin, yang menyadarkan manusia akan hak dan martabatnya.
3.
Nursal Nurth dan Daniel Fernandez
Perasaan tentang apa yang diinginkan atau tak diinginkan
yang mempengaruhi perilaku social dari orang yang memiliki nilai itu.
Ada 2 pandangan tentang nilai:
a.
Nilai sebagai sesuatu yang ada pada
objek itu sendiri (objektif)
b.
Nilai sebagai sesuatu yang
bergantung pada penangkapan dan perasaan (subjektif)
Ciri-ciri
nilai:
1. Nilai yang mendarah daging
2. Nilai yang dominan
Macam nilai menurut Prof. Notonagoro :
1. Nilai material, segala sesuatu yang berguna bagi manusia
2. Nilai vital, segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk
dapat melakukan aktivitas
3. Nilai kerohanian, sesuatu yang berguna bagi jiwa/rohani
manusia
Pancasila
sebagai paradigm pembangunan mengandung arti bahwa Pancasila merupakan
perwujudan falsafah bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai ideologi terbuka
memuat:
1. Nilai dasar
Merupakan nilai-nilai yang relative tetap/ tak berubah yang
terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
2. Nilai instrumental
Merupakan nilai-nilai dasar yang dijabarkan lebih lanjut
dalam UUD 1945, Tap MPR, dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya.
3. Nilai praksis
Nilai-nilai sesungguhnya yang
dijalankan dalam kehidupan nyata.
Makna,
hakikat, dan tujuan pembangunan nasional
a. Makna
pembangunan nasional
Upaya
meningkatkan seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa, dan Negara sekaligus proses
pengembangan keseluruhan sistem penyelenggaraan Negara.
b. Hakikat pembangunan nasional
1.
Adanya keselarasan, keserasian,
keseimbangan, dan kebulatan yang utuh dalam seluruh Kegiatan
pembangunan.
2.
Pembangunan harus bersifat merata
3.
Subjek dan objeknya adalah rakyat
Indonesia
4.
Pembangunan dilaksanakan masyarakat
bersama pemerintah
c.
Tujuan
pembangunan nasional
Tercatum dalam alinea ke IV Pembukaan
UUD 1945
KD.3
MENAMPILKAN SIKAP POSITIF TERHADAP PANCASILA
SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
1.
Menampilkan sikap positif menjunjung
tinggi nilai ketuhanan
a. Melaksanakan kewajibannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa
sesuai agama dan kepercayaan masing-masing
b. Membina kerjasama dan tolong-menolong antar umat beragama
c. Mengembangkan toleransi antar-umat beragama
d. Tidak memaksakan suatu agama/kepercayaan
2.
Menampilkan sikap positif menjunjung
tinggi nilai kemanusiaan
a.
Memperlakukan manusia sesuai
harkat/martabatnya sebagai sesama makhluk Tuhan Yang Maha Esa
b. Mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban
c. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia
d. Gemar melakukan tindakan kemanusiaan
3.
Menampilkan sikap positif menjunjung
tinggi nilai persatuan Indonesia
a. Sanggup dan rela berkorban demi kepentingqan bangsa
b. Menintai tanah air dan bangsa Indonesia
c. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhineka Tunggal
Ika
d. Memajukan pergaulan demi persatuan Indonesia
4.
Menampilkan sikap positif menjunjung
tinggi nilai permusyawaratan perwakilan
a. Mengutamakan musyawarah/mufakat
b. Tidak memaksakan kehendak
c. Mengakui setiap warga Negara memiliki persamaan hak dan
kewajiban
d. Memberikan kepercayaan pada wakil-wakil rakyat untuk
melaksanakan tugasnya
5. Menampilkan sikap positif menjunjung tinggi nilaikeadilan
sosial
a. Mengembangkan sikap gotong-royong dan kekeluargaan
b. Tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan orang banyak
c.
Suka bekerja keras atau mencari
jalan keluar (solusi) atas masalah pribadi,
masyarakat, bangsa, dan
negara
d.
Suka melakukan kegiatan dalam rangka
mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan social melalui karya nyata.
Proses Perumusan Pancasila
Akhir tahun 1944 Perdana Menteri
Jepang Koisomengumumkan janji kemerdekaan RI. Hal ini kemudian diumumkan Jend.
Kumakichi Harada tanggal 1 Maret 1945 dan dibentuk BPUPKI. Diketuai Dr.
Radjiman Widyodiningrat, wakil R.P. Suroso, dan pejabat perwakilan Jepang Tuan
Hachibangase. Pada siding pertama dibahas masalah dasar Negara, usulan yang ada
antara lain:
a.
Muh.
Yamin
1. Peri kebangsaan
2. Peri kemanusiaan
3. Peri ketuhanan
4. Peri kerakyatan
5. Kesejahteraan rakyat
b. Mr.
Soepomo
1. Paham Negara kesatuan
2. Perhubungan Negara dan agama
3. Sistem badan permusyawaratan
4. Sosialisasi Negara
5. Hub. antar bangsa
c. Ir.Soekarno
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme/perikemanusiaan
3. Mufakat/demokrasi
4. Kesejahteraan social
5. Ketuhanan yang berkebudayaan
SK.2:
Pengertian:
Sistem :
1. Susunan kesatuan dari bagian-bagian yang membentuk atau menghasilkan
satu kesatuan yang menyeluruh.
2. sekelompok bagian yang bekerjasama untuk mewujudkan suatu maksud
Tertentu.
Pemerintah: arti sempit, presiden dan aparaturnya (eksekutif)
Arti luas, semua lembaga negara ( eksekutif, legislative, yudikatif)
Pemerintahan : sebuah badan yang memiliki institusi –institusi legal dan politik dengan tugas utama untuk mengatur hubungan antara warga masyarakkat
dalam sebuah negara dan hubungan antar negara tersebut dengan negara lain
Bentuk negara, ada 2 yaitu:
1. Kesatuan
Bentuk negara yang pada dasarnya bersifat tunggal, tidak terpecah-pecah.
Kemudian untuk mengelola negara maka wilayah negara dibagi-bagi menjadi bagian
yang lebih kecil dan disebut dengan provinsi. Kewenangan provinsi sebatas dan
seluas kewenangan yang diberikan pusat
2. Serikat
Pada awalnya merupakan sebuah negara yang berdiri sendiri, kemudian masing-
masing menggabungkan diri menjadi sebuah negara yang besar(serikat). Status negara
berubah menjadi negara bagian. Agar pemerintah pusat mempunyai kekuasaan maka
negara bagian menyerahkan kekuasaan keluar (luar negeri), mata uang dan
pertahanan kepada pusat. Sedangkan kekuasaan ke dalam tetap dipegang sendiri.
Bentuk pemerintahan ada2, yaitu:
1. Republik
jika pemimpin dipilih lewat proses pemilu dan kekuasaan dibatasi waktu.
2. Kerajaan
jika pemimpin diangkat secara turun temurun dengan jabatan seumur hidup
Sistem pemerintahan ada 2, yaitu :
1. Presidensial, dengan cirri-ciri sbb:
- kekuasaan pemerintahan tertinggi di tangan presiden
- kekuasan eksekutif sejajar dengan legislative
- presiden memegang kekuasaan rangkap sebagai kepala pemerintahan dan kep Negara
- Menteri bertanggung jawab dan diangkat oleh presiden
- presiden berkuasa selama periode waktu tertentu sampai habis batas
waktunya Jika mengacu system ini maka presiden berkuasa sampai
habis masa kerjanya dan tidak bisa dijatuhkan
Sistem :
1. Susunan kesatuan dari bagian-bagian yang membentuk atau menghasilkan
satu kesatuan yang menyeluruh.
2. sekelompok bagian yang bekerjasama untuk mewujudkan suatu maksud
Tertentu.
Pemerintah: arti sempit, presiden dan aparaturnya (eksekutif)
Arti luas, semua lembaga negara ( eksekutif, legislative, yudikatif)
Pemerintahan : sebuah badan yang memiliki institusi –institusi legal dan politik dengan tugas utama untuk mengatur hubungan antara warga masyarakkat
dalam sebuah negara dan hubungan antar negara tersebut dengan negara lain
Bentuk negara, ada 2 yaitu:
1. Kesatuan
Bentuk negara yang pada dasarnya bersifat tunggal, tidak terpecah-pecah.
Kemudian untuk mengelola negara maka wilayah negara dibagi-bagi menjadi bagian
yang lebih kecil dan disebut dengan provinsi. Kewenangan provinsi sebatas dan
seluas kewenangan yang diberikan pusat
2. Serikat
Pada awalnya merupakan sebuah negara yang berdiri sendiri, kemudian masing-
masing menggabungkan diri menjadi sebuah negara yang besar(serikat). Status negara
berubah menjadi negara bagian. Agar pemerintah pusat mempunyai kekuasaan maka
negara bagian menyerahkan kekuasaan keluar (luar negeri), mata uang dan
pertahanan kepada pusat. Sedangkan kekuasaan ke dalam tetap dipegang sendiri.
Bentuk pemerintahan ada2, yaitu:
1. Republik
jika pemimpin dipilih lewat proses pemilu dan kekuasaan dibatasi waktu.
2. Kerajaan
jika pemimpin diangkat secara turun temurun dengan jabatan seumur hidup
Sistem pemerintahan ada 2, yaitu :
1. Presidensial, dengan cirri-ciri sbb:
- kekuasaan pemerintahan tertinggi di tangan presiden
- kekuasan eksekutif sejajar dengan legislative
- presiden memegang kekuasaan rangkap sebagai kepala pemerintahan dan kep Negara
- Menteri bertanggung jawab dan diangkat oleh presiden
- presiden berkuasa selama periode waktu tertentu sampai habis batas
waktunya Jika mengacu system ini maka presiden berkuasa sampai
habis masa kerjanya dan tidak bisa dijatuhkan
2. Parlementer, dengan cirri-ciri sbb:
- kekuasaan pemerintahan negara dipegang sepenuhnya oleh
parlemen,segala kebijakan negara ditentikan oleh parlemen
kedudukan kepala negara (pres, raja) hanya sebagai simbul dan
tidak dapat diganggu gugat
- kekuasaan legislative berada diatas eksekutif.
- karena parlemen adalah pemegang legislative, maka untuk kekuasaan
memerintah diserahkan kepada PM yang kemudian membentuk cabinet.
- para menteri diangkat dan bertanggungjawab kepada parlemen, PM
menjadi penguasa berdasarkan kebijakan dari parlemen
Perbandingan system presidensial di Amerika Serikat dengan di Indonesia
Amerika Serikat
1. Menganut trias politika murni (pemisahan kekuasaan)
2. Mempunyai lembaga legislative bicameral
3. Lembaga legislative (konggres) bisa menjatuhkan presiden
4. Dikenal impeachment yang merupakan hak konggres
5. Presiden punya hak veto terhadap keputusan konggres
6. Hanya mengenal dwi partai
7. Presiden dipilih oleh badan pemilih (electoral college)
Indonesia
1. Menganut asas trias politika modifikasi (pembagian kekuasaan)
2. Lembaga legislatif bersifat Unicameral
3. DPR hanya bisa merekomendasikan untuk minta pertanggungjawaban presiden
4. Tidak dikenal adanya impeachment
5. Presiden Tidak punya hak veto
6. Kehidupan kepartaian bersifat Multi partai
7. Presiden dipilih oleh rakyat lewat pemilu
Keunggulan dan kelemahan model presidensial adalah :
Keunggulan:
1. Kedudukannya kuat karena mendapat mandat langsung dari rakyat lewat pemilu
2. Karena presiden sulit dijatuhkan membuat Negara lebih stabil
Kelemahan:
1. Rawan terjadinya pemerintahan yang otoriter
2. Suara rakyat tidak begitu berpengaruh terhadap pemerintahan
- kekuasaan pemerintahan negara dipegang sepenuhnya oleh
parlemen,segala kebijakan negara ditentikan oleh parlemen
kedudukan kepala negara (pres, raja) hanya sebagai simbul dan
tidak dapat diganggu gugat
- kekuasaan legislative berada diatas eksekutif.
- karena parlemen adalah pemegang legislative, maka untuk kekuasaan
memerintah diserahkan kepada PM yang kemudian membentuk cabinet.
- para menteri diangkat dan bertanggungjawab kepada parlemen, PM
menjadi penguasa berdasarkan kebijakan dari parlemen
Perbandingan system presidensial di Amerika Serikat dengan di Indonesia
Amerika Serikat
1. Menganut trias politika murni (pemisahan kekuasaan)
2. Mempunyai lembaga legislative bicameral
3. Lembaga legislative (konggres) bisa menjatuhkan presiden
4. Dikenal impeachment yang merupakan hak konggres
5. Presiden punya hak veto terhadap keputusan konggres
6. Hanya mengenal dwi partai
7. Presiden dipilih oleh badan pemilih (electoral college)
Indonesia
1. Menganut asas trias politika modifikasi (pembagian kekuasaan)
2. Lembaga legislatif bersifat Unicameral
3. DPR hanya bisa merekomendasikan untuk minta pertanggungjawaban presiden
4. Tidak dikenal adanya impeachment
5. Presiden Tidak punya hak veto
6. Kehidupan kepartaian bersifat Multi partai
7. Presiden dipilih oleh rakyat lewat pemilu
Keunggulan dan kelemahan model presidensial adalah :
Keunggulan:
1. Kedudukannya kuat karena mendapat mandat langsung dari rakyat lewat pemilu
2. Karena presiden sulit dijatuhkan membuat Negara lebih stabil
Kelemahan:
1. Rawan terjadinya pemerintahan yang otoriter
2. Suara rakyat tidak begitu berpengaruh terhadap pemerintahan
Keunggulan dan kelemahan model
parlementer
Keunggulan :
1. Pengaruh rakyat terhadap politik negara sangat besar
2. Pemerintah akan bekerja lebih professional agar tidak dijatuhkan oleh parlemen
3. Model ini prinsip-prinsip demokrasi benar-benar dapat dilaksanakan dengan baik
Keunggulan :
1. Pengaruh rakyat terhadap politik negara sangat besar
2. Pemerintah akan bekerja lebih professional agar tidak dijatuhkan oleh parlemen
3. Model ini prinsip-prinsip demokrasi benar-benar dapat dilaksanakan dengan baik
Kelemahan
:
1. Kondisi negara labil sehingga pembangunan bisa terganggu
2. sering jatuh bagunnya cabinet karena mosi tidak percaya parlemen memicu
terjadinya krisis kabinet
3. Sering terjadi protes dari rakyat sehingga situasinya cenderung lebih rawan
Sistem pemerintahan Semi Presidensial
Sistem ini merupakan gabungan dari model presidensial dengan parlementer. Disebut juga dengan istilah quasi presidensial. Artinya system pemerintahan dimana perdana menteri dan presiden sama-sama aktif dalam menjalankan pemerintahan negara sehari-hari. Dalam system ini cabinet (dewan menteri) diangkat oleh presiden tapi bertanggungjawab kepada parlemen. Cabinet ini dapat dibubarkan melalui mosi tidak percaya oleh parlemen. Mengenai pembagian kekuasaan diantara keduanya (PM dan Pres) sangat berfarisai dan tergantung dari pengaturan konstitusi negaranya.
Contoh model ini : Perancis, Finlandia, Portugal dll.
Praktek system pemerintahan Parlementer.
Bagi negara-negara penganut Parlementer umumnya mengikuti 2 type yaitu model Inggris dan non inggris/eropa barat yang biasanya mengadopsi model Spanyol dan Jerman. Secara umum perbedaannya sebagai berikut :
Model Inggris
1. Lebih mementingkan perdebatan formal dan serius di parlemen.
2. Menekankan pentingnya sidang paripurna parlemen dibanding sidang komisi
3. Anggota parlemen dipilih langsung dalam pemilu
Model eropa barat (Spanyol-Jerman)
1. Perdebatan lebih moderat, menekankan pentingnya lobi diluar sidang resmi
2. Lebih menekankan sidang komisi dimana terjadi perdebatan mengenai isu kebijakan-
kebijakan tertentu. Sidang paripurna kurang diberi tempat
3. Anggota parlemen dipilih berdasarkan daftar yang disodorkan partai politik.
Rakyat memilih parpol dan parpol akan menentukan wakilnya berdasar urutan nama
calon yang sudah ditentukan sebelumnya
Penerapan system pemerintahan di Indonesia
Indonesia pernah mengalami penggunaan UUD sebanyak 3x yaitu UUD '45, UUD RIS '49 dan UUD S '50. Sistem pemerintahan yang dianut berdasarkan ketiga UUD tersebut berbeda. Jika UUD 45 menekankan bentuk presidensial maka dalam kedua UUD yang lain menggunakan bentuk parlementer semu (quasi parlementer). Ada perbedaan mendasar antara parlementer asli dengan quasi parlementer yang diterapkan Indonesia pada masa penggunaan ke dua UUD di atas.
1. Kondisi negara labil sehingga pembangunan bisa terganggu
2. sering jatuh bagunnya cabinet karena mosi tidak percaya parlemen memicu
terjadinya krisis kabinet
3. Sering terjadi protes dari rakyat sehingga situasinya cenderung lebih rawan
Sistem pemerintahan Semi Presidensial
Sistem ini merupakan gabungan dari model presidensial dengan parlementer. Disebut juga dengan istilah quasi presidensial. Artinya system pemerintahan dimana perdana menteri dan presiden sama-sama aktif dalam menjalankan pemerintahan negara sehari-hari. Dalam system ini cabinet (dewan menteri) diangkat oleh presiden tapi bertanggungjawab kepada parlemen. Cabinet ini dapat dibubarkan melalui mosi tidak percaya oleh parlemen. Mengenai pembagian kekuasaan diantara keduanya (PM dan Pres) sangat berfarisai dan tergantung dari pengaturan konstitusi negaranya.
Contoh model ini : Perancis, Finlandia, Portugal dll.
Praktek system pemerintahan Parlementer.
Bagi negara-negara penganut Parlementer umumnya mengikuti 2 type yaitu model Inggris dan non inggris/eropa barat yang biasanya mengadopsi model Spanyol dan Jerman. Secara umum perbedaannya sebagai berikut :
Model Inggris
1. Lebih mementingkan perdebatan formal dan serius di parlemen.
2. Menekankan pentingnya sidang paripurna parlemen dibanding sidang komisi
3. Anggota parlemen dipilih langsung dalam pemilu
Model eropa barat (Spanyol-Jerman)
1. Perdebatan lebih moderat, menekankan pentingnya lobi diluar sidang resmi
2. Lebih menekankan sidang komisi dimana terjadi perdebatan mengenai isu kebijakan-
kebijakan tertentu. Sidang paripurna kurang diberi tempat
3. Anggota parlemen dipilih berdasarkan daftar yang disodorkan partai politik.
Rakyat memilih parpol dan parpol akan menentukan wakilnya berdasar urutan nama
calon yang sudah ditentukan sebelumnya
Penerapan system pemerintahan di Indonesia
Indonesia pernah mengalami penggunaan UUD sebanyak 3x yaitu UUD '45, UUD RIS '49 dan UUD S '50. Sistem pemerintahan yang dianut berdasarkan ketiga UUD tersebut berbeda. Jika UUD 45 menekankan bentuk presidensial maka dalam kedua UUD yang lain menggunakan bentuk parlementer semu (quasi parlementer). Ada perbedaan mendasar antara parlementer asli dengan quasi parlementer yang diterapkan Indonesia pada masa penggunaan ke dua UUD di atas.
Berikut perbedaan antara parlementer
yang asli dengan yang diterapkan di Indonesia (quasi parlementer):
Parlementer asli cirri-cirinya :
1. PM Diangkat parlemen
2. Kedudukan presiden sebagai kepala negara (hanya sebagai simbol)
3. Pembentuk cabinet adalah parlemen
4. Pertanggungjawaban cabinet langsung ke parlemen
5. Pengaruh parlemen ke pemerintahan sangat mutlak
6. DPR sebagai lembaga legislative
Model parlementer yang diterapkan sesuai dengan UUD RIS 1949 (27 des 49 – 17 Agust 1950)
1. PM Diangkat presiden
2. Presiden ikut campur dalam pemerintahan/campuri PM
3. Cabinet Dibentuk pres
4. Pertanggungjawaban cabinet Ke parlemen tapi lewat presiden
5. Pengaruh parlemen Kecil karena adanya campur tangan presiden
6. Yang dimaksud lembaga legislative adalah DPR dan senat
Model parlementer yang diterapkan sesuai dengan UUD S 1950 (17 Agust 1950 – 5 juli 1959)
1. PM Diangkat presiden
2. Presiden ikut campur dalam pemerintahan/campuri PM
3. Cabinet Dibentuk pres
4. Pertanggungjawaban cabinet Ke parlemen tapi lewat presiden
5. Pengaruh parlemen Kecil karena adanya campur tangan presiden
6. Yang dimaksud lembaga legislative adalah DPR
Parlementer asli cirri-cirinya :
1. PM Diangkat parlemen
2. Kedudukan presiden sebagai kepala negara (hanya sebagai simbol)
3. Pembentuk cabinet adalah parlemen
4. Pertanggungjawaban cabinet langsung ke parlemen
5. Pengaruh parlemen ke pemerintahan sangat mutlak
6. DPR sebagai lembaga legislative
Model parlementer yang diterapkan sesuai dengan UUD RIS 1949 (27 des 49 – 17 Agust 1950)
1. PM Diangkat presiden
2. Presiden ikut campur dalam pemerintahan/campuri PM
3. Cabinet Dibentuk pres
4. Pertanggungjawaban cabinet Ke parlemen tapi lewat presiden
5. Pengaruh parlemen Kecil karena adanya campur tangan presiden
6. Yang dimaksud lembaga legislative adalah DPR dan senat
Model parlementer yang diterapkan sesuai dengan UUD S 1950 (17 Agust 1950 – 5 juli 1959)
1. PM Diangkat presiden
2. Presiden ikut campur dalam pemerintahan/campuri PM
3. Cabinet Dibentuk pres
4. Pertanggungjawaban cabinet Ke parlemen tapi lewat presiden
5. Pengaruh parlemen Kecil karena adanya campur tangan presiden
6. Yang dimaksud lembaga legislative adalah DPR
KD.:
2.1
MENGANALISIS
SISTEM PEMERINTAHAN DI BERBAGAI NEGARA
A. Pengertian Sistem Pemerintahan
Dalam berbagai mata pelajaran dan pembicaraan sehari-hari, kita sering kali membicarakan mengenai sistem. Baik itu sistem pendidikan, sistem sosial, sistem ekonomi atau sistem politik. Pada kesempatan kali ini kita akan membahas lebih lanjut mengenai sistem pemerintahan. Namun, sebelumnya akan di jelaskan tentang pengertian sistem dan pemerintahan.
Dalam kamus besar Indonesia, sistem berarti susunan kesatuan-kesatuan yang masing-masing tidak berdiri sendiri, tetapi berfungsi membentuk kesatuan secara keseluruhan.
Berikut ini adalah beberapa pendapat dari para sarjana mengenai pengertian sistem :
Sumantri, sistem adalah sekelompok bagian-bagian yang bekerjaØ bersama-sama untuk melakukan suatu maksud. Apabila salah satu bagian rusak atau tidak dapat menjalankan tugasnya, maka maksud yang hendak di capai tidak akan terpenuhi, atau setidak-tidaknya sistem yang telah terwujut akan mendapat gangguan.
W.J.S. Poerrdarminta, sistem adalah sekelompok bagian-bagian (alat danØ sebagainya) yang bekerja bersam-sama untuk melakukan suatu maksud.
Prajudi, sistem adalah suatu jaringan prosedur-prosedur yangØ berhubungan satu sama lain menurut skema/pila yang bulat unptuk mengarahkan suatu fungsi ynag utama dari suatu usaha atau urusan.
Dari berapa pengertian di atas, dapat di sempulkan bahwa sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang utuh dimana didalamnya terdapat komponen-komponen yang pada gilirannya merupakan sistem tersendiri yang mempunyai fungsi masing-masing saling berhubungan satu dengfan yang lain menurut Pola, tata atau norma tretentu dalam rangka mencapai suatu tujuan.
Ciri-ciri umum sistem adalah sebagai berikut :
a) Hadir dalam ruang dan waktu yang tidak dapat di hentikan.
b) Memiliki batas-batas yang dapat berubah.
c) Cenderung ke arah entropi, lamban, menua, mati.
d) Mempunyai lingkungan proksimal (lingkungan yang di sadari oleh sistem) dan lingkungan distal (lingkungan yang berada di luar sistem).
e) Mempunyai variabel (faktor-faktor dalam sistem) dan parameter (faktor-faktor diluar sistem)
f) Mempunyai subsitem.
g) Mempunyai suprasistem.
Bentuk-bentuk pemerintahan
1. Teori Klasik tentang bentuk pemerintahan
Dalam teori klasik, bentuk pemeritahan dapat dibedakan atas julmlah orang yang memerintah dan sifat pemerintahannya.
a. Ajaran Plato (429-347 SM)
Plato mengemukakan lima bentuk pemerintahan Negara. Kelima bentuk itu menurut Plato harus sesuai dengan sifat-sifat tertentu manusia.
Dalam berbagai mata pelajaran dan pembicaraan sehari-hari, kita sering kali membicarakan mengenai sistem. Baik itu sistem pendidikan, sistem sosial, sistem ekonomi atau sistem politik. Pada kesempatan kali ini kita akan membahas lebih lanjut mengenai sistem pemerintahan. Namun, sebelumnya akan di jelaskan tentang pengertian sistem dan pemerintahan.
Dalam kamus besar Indonesia, sistem berarti susunan kesatuan-kesatuan yang masing-masing tidak berdiri sendiri, tetapi berfungsi membentuk kesatuan secara keseluruhan.
Berikut ini adalah beberapa pendapat dari para sarjana mengenai pengertian sistem :
Sumantri, sistem adalah sekelompok bagian-bagian yang bekerjaØ bersama-sama untuk melakukan suatu maksud. Apabila salah satu bagian rusak atau tidak dapat menjalankan tugasnya, maka maksud yang hendak di capai tidak akan terpenuhi, atau setidak-tidaknya sistem yang telah terwujut akan mendapat gangguan.
W.J.S. Poerrdarminta, sistem adalah sekelompok bagian-bagian (alat danØ sebagainya) yang bekerja bersam-sama untuk melakukan suatu maksud.
Prajudi, sistem adalah suatu jaringan prosedur-prosedur yangØ berhubungan satu sama lain menurut skema/pila yang bulat unptuk mengarahkan suatu fungsi ynag utama dari suatu usaha atau urusan.
Dari berapa pengertian di atas, dapat di sempulkan bahwa sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang utuh dimana didalamnya terdapat komponen-komponen yang pada gilirannya merupakan sistem tersendiri yang mempunyai fungsi masing-masing saling berhubungan satu dengfan yang lain menurut Pola, tata atau norma tretentu dalam rangka mencapai suatu tujuan.
Ciri-ciri umum sistem adalah sebagai berikut :
a) Hadir dalam ruang dan waktu yang tidak dapat di hentikan.
b) Memiliki batas-batas yang dapat berubah.
c) Cenderung ke arah entropi, lamban, menua, mati.
d) Mempunyai lingkungan proksimal (lingkungan yang di sadari oleh sistem) dan lingkungan distal (lingkungan yang berada di luar sistem).
e) Mempunyai variabel (faktor-faktor dalam sistem) dan parameter (faktor-faktor diluar sistem)
f) Mempunyai subsitem.
g) Mempunyai suprasistem.
Bentuk-bentuk pemerintahan
1. Teori Klasik tentang bentuk pemerintahan
Dalam teori klasik, bentuk pemeritahan dapat dibedakan atas julmlah orang yang memerintah dan sifat pemerintahannya.
a. Ajaran Plato (429-347 SM)
Plato mengemukakan lima bentuk pemerintahan Negara. Kelima bentuk itu menurut Plato harus sesuai dengan sifat-sifat tertentu manusia.
Adapun kelima bentuk itu sebagai berikut :
1) Aristokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh kaum cendikiawan yang di laksanakan sesuai dengan pikiran keadilan.
2) Temokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh orang-orang yang ingin mencapai kemasyuran dan kehormatan.
3) Oligarki, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh golongan hartawan.
4) Demokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh rakyat jelata.
5) Tirani, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegang o;eh seorang Tiran (sewenag-wenang) sehingga jauh dari cita-cita keadilan.
b. Ajaran Aristoteles (384-322 SM)
Aristoteles membedakan bentuk pemerintahan berdasarkan dua kriteria pokok, yaitu jumlah prang yang memegang pucuk pemereintahan dan kualitas pemerintahannya. Berdasarkan dua criteria tersebut, perbedaan bentuk pemerimtahan sebagai berikut :
1) Monarki, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh satu orang demi kepentingan umum. Sifat pemerintahan itu baik dan ideal.
2) Tirani, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh seorang demi kepentingan pribadi. Bentuk pemerintahan itu buruk dan merupakan kemerosotan.
3) Aristokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegang o;eh sekelompok cendekiawan demi kepentingan umum. Bentuk pemerintahan itu baik dan ideal.
4) Oligarki, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh sekelompok cendikiawan demi kepentingan kelompoknya. Bentuk pemerintahan ini merupakan pemerosotan dan buruk.
5) Politeia, yaitu bentuk pememrintahan yang dipegang oleh seluruh rakyat demi kepentingan umum. Bentuk pemerintahan itu baik dan ideal.
1) Aristokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh kaum cendikiawan yang di laksanakan sesuai dengan pikiran keadilan.
2) Temokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh orang-orang yang ingin mencapai kemasyuran dan kehormatan.
3) Oligarki, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh golongan hartawan.
4) Demokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh rakyat jelata.
5) Tirani, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegang o;eh seorang Tiran (sewenag-wenang) sehingga jauh dari cita-cita keadilan.
b. Ajaran Aristoteles (384-322 SM)
Aristoteles membedakan bentuk pemerintahan berdasarkan dua kriteria pokok, yaitu jumlah prang yang memegang pucuk pemereintahan dan kualitas pemerintahannya. Berdasarkan dua criteria tersebut, perbedaan bentuk pemerimtahan sebagai berikut :
1) Monarki, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh satu orang demi kepentingan umum. Sifat pemerintahan itu baik dan ideal.
2) Tirani, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh seorang demi kepentingan pribadi. Bentuk pemerintahan itu buruk dan merupakan kemerosotan.
3) Aristokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegang o;eh sekelompok cendekiawan demi kepentingan umum. Bentuk pemerintahan itu baik dan ideal.
4) Oligarki, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh sekelompok cendikiawan demi kepentingan kelompoknya. Bentuk pemerintahan ini merupakan pemerosotan dan buruk.
5) Politeia, yaitu bentuk pememrintahan yang dipegang oleh seluruh rakyat demi kepentingan umum. Bentuk pemerintahan itu baik dan ideal.
6) Demokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh
orang-orang tertentu demi kepentingan sebagian orang. Bentuk pemerintahan ini
kurang baik dan merupakan pemerosotan.
c. Ajaran Polybios (204-122 SM)
Ajaran polybios yang dikenal dengan Cyclus Theory sebanarnya merupakan pengembangan lebih lanjut dari ajaran Aristoteles dengan sedikit perubahan, yaitu dengan mengganti bentuk pemerintahan ideal politeia dengan demokrasi.
c. Ajaran Polybios (204-122 SM)
Ajaran polybios yang dikenal dengan Cyclus Theory sebanarnya merupakan pengembangan lebih lanjut dari ajaran Aristoteles dengan sedikit perubahan, yaitu dengan mengganti bentuk pemerintahan ideal politeia dengan demokrasi.
2.2
Analisis Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
Tahun 1945 – 1949
Terjadi
penyimpangan dari ketentuan UUD ’45 antara lain:
- Berubah fungsi komite nasional Indonesia pusat dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN yang merupakan wewenang MPR.
- Terjadinya perubahan sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer berdasarkan usul BP – KNIP.
Tahun 1949 – 1950
Didasarkan
pada konstitusi RIS. Pemerintahan yang diterapkan saat itu adalah system
parlementer cabinet semu (Quasy Parlementary). Sistem Pemerintahan yang dianut
pada masa konstitusi RIS bukan cabinet parlementer murni karena dalam system
parlementer murni, parlemen mempunyai kedudukan yang sangat menentukan terhadap
kekuasaan pemerintah.
Tahun 1950 – 1959
Landasannya adalah UUD ’50 pengganti konstitusi RIS ’49. Sistem Pemerintahan yang
dianut adalah parlementer cabinet dengan demokrasi liberal yang masih bersifat
semu. Ciri-ciri:
- presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
- Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintahan.
- Presiden berhak membubarkan DPR.
- Perdana Menteri diangkat oleh Presiden.
Tahun 1959 – 1966 (Demokrasi
Terpimpin)
Presiden mempunyai kekuasaan mutlak dan dijadikannya alat
untuk melenyapkan kekuasaan-kekuasaan yang menghalanginya sehingga nasib parpol
ditentukan oleh presiden (10 parpol yang diakui). Tidak ada kebebasan
mengeluarkan pendapat.
Tahun 1966 – 1998
Orde baru pimpinan Soeharto lahir dengan tekad untuk
melakukan koreksi terpimpin pada era orde lama. Namun lama kelamaan banyak
terjadi penyimpangan-penyimpangan. Soeharto mundur pada 21 Mei ’98.
Tahun 1998 –
Sekarang (Reformasi)
Pelaksanaan demokrasi pancasila pada era reformasi telah
banyak memberikan ruang gerak pada parpol maupun DPR untuk mengawasi pemerintah
secara kritis dan dibenarkan untuk unjuk rasa.
1
Sistem
Pemerintahan Negara Indonesia Berdasar UUD 1945 sebelum Diamandemen.
Sistem pemerintahan ini tertuang dalam penjelasan UUD 1945 tentang 7 kunci pokok sistem pemerintahan. Yaitu :
Sistem pemerintahan ini tertuang dalam penjelasan UUD 1945 tentang 7 kunci pokok sistem pemerintahan. Yaitu :
• Indonesia adalah Negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat)
• Sistem Konstitusional.
• Kekuasaan tertinggi di tangan MPR
• Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi di bawah MPR.
• Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
• Menteri Negara adalah pembantu presiden, dan tidak bertanggung jawab terhadap DPR.
• Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan tujuh kunci pokok tersebut, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial.
Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa Orde Baru dibawah kepemimpinan Presiden Suharto.
Ciri dari sistem pemerintahan presidensial ini adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan.
Pada saat sistem pemerintahan ini,
kekuasaan presiden berdasar UUD 1945 adalah sebagai berikut :
• Pemegang kekuasaan legislative.
• Pemegang kekuasaan sebagai kepala pemerintahan.
• Pemegang kekuasaan sebagai kepala Negara.
• Panglima tertinggi dalam kemiliteran.
• Berhak mengangkat & melantik para anggota MPR dari utusan daerah atau golongan.
• Berhak mengangkat para menteri dan pejabat Negara.
• Berhak menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan Negara lain.
• Berhak mengangkat duta dan menerima duta dari Negara lain.
• Berhak memberi gelaran, tanda jasa, dan lain – lain tanda kehormatan.
• Berhak memberi grasi, amnesty, abolisi, dan rehabilitasi.
• Pemegang kekuasaan legislative.
• Pemegang kekuasaan sebagai kepala pemerintahan.
• Pemegang kekuasaan sebagai kepala Negara.
• Panglima tertinggi dalam kemiliteran.
• Berhak mengangkat & melantik para anggota MPR dari utusan daerah atau golongan.
• Berhak mengangkat para menteri dan pejabat Negara.
• Berhak menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan Negara lain.
• Berhak mengangkat duta dan menerima duta dari Negara lain.
• Berhak memberi gelaran, tanda jasa, dan lain – lain tanda kehormatan.
• Berhak memberi grasi, amnesty, abolisi, dan rehabilitasi.
Dampak
positif yang terjadi dari sistem
pemerintahan yang bersifat presidensial ini adalah sebagai berikut :
• Presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan.
• Presiden mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid.
• Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti.
• Konflik dan pertentangan antar pejabat Negara dapat dihindari.
Indonesia memasuki era reformasi. Dimana bangsa Indonesia ingin dan bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Oleh karena itu perlu disusun pemerintahan berdasarkan konstitusi (konstitusional). Yang bercirikan sebagai berikut :
• Adanya pembatasan kekuasaan ekskutif.
• Jaminan atas hak – hak asasi manusia dan warga Negara.
II.
Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasar UUD 1945 setelah Diamandemen.
Pokok – pokok sistem pemerintahan ini adalah sebagai berikut :
• Bentuk Negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah Negara terbagi menjadi beberapa provinsi.
• Bentuk pemerintahan adalah Republik.
• Sistem pemerintahan adalah presidensial.
• Presiden adalah kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
• Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
• Parlemen terdiri atas dua (bikameral), yaitu DPR dan DPD.
• Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya.
Sistem pemerintahan ini pada dasarnya masih menganut sitem presidensial. Hal ini terbukti dengan presiden sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan. Presiden juga berada di luar pengawasan langsung DPR dan tidak bertanggung jawab terhadap parlemen.
Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut :
• Presiden sewaktu – waktu dapat diberhentikan MPR atas usul dan pertimbangan dari DPR.
• Presiden dalam mengangkat pejabat Negara perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR.
• Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR.
• Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang – undang dan hak budget (anggaran).
Pokok – pokok sistem pemerintahan ini adalah sebagai berikut :
• Bentuk Negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah Negara terbagi menjadi beberapa provinsi.
• Bentuk pemerintahan adalah Republik.
• Sistem pemerintahan adalah presidensial.
• Presiden adalah kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
• Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
• Parlemen terdiri atas dua (bikameral), yaitu DPR dan DPD.
• Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya.
Sistem pemerintahan ini pada dasarnya masih menganut sitem presidensial. Hal ini terbukti dengan presiden sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan. Presiden juga berada di luar pengawasan langsung DPR dan tidak bertanggung jawab terhadap parlemen.
Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut :
• Presiden sewaktu – waktu dapat diberhentikan MPR atas usul dan pertimbangan dari DPR.
• Presiden dalam mengangkat pejabat Negara perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR.
• Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR.
• Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang – undang dan hak budget (anggaran).
2.3
06:42 M. KHOLIL No comments
Kelebihan
Sistem Pemerintahan Indonesia
1.
Adanya pernyataan bahwa Indonesia adalah Negara berdasar atas hukum dan sistem
konstitusional artinya memberikan kepastian hukum dan supremasi hukum dalam
penyelenggaraan pemerintahan Negara.
2. MPR yang terdiri dari anggota DPR
dan anggota DPD = Dewan Perwakilan Daerah, dapat memberhentikan presiden / Wakil Presiden dalam masa jabatannya
menurut UUD 1945. Contoh Presiden
Soekarno tahun 1967, B.J.Habibi tahun 1999, dan
K.H. Abdurrahman Wahid tahun 2002.
3. Jabatan eksekutif atau presiden
tidak dapat dijatuhkan oleh DPR dan sebaliknya Presiden tidak dapat membubarkan
DPR. Presiden bekerjasama dengan DPR
dalam pembuatan Undang-undang.
4. Jalannya pemerintahan cenderung
stabil tidak terjadi krisis kabinet, sebab menteri diangkat, diberhentikan, dan
bertanggung jawab pada presiden. Para
menteri adalah pembantu presiden.
v
Kelemahan Sistem Pemerintahan Indonesia
1. Hukum belum banyak memihak rakyat,
polisi, hakim, jaksa masih dapat diajak kolusi.
2. Keputusan MPR dan DPR masih
mengikuti politik rezim yang berkuasa. Contoh masa Orde Baru dimana perubahan
atau amandemen terhadap UUD 1945 dipersulit, harus melalui referendum atau
jajak pendapat rakyat.
3. Pengawasan rakyat terhadap
pemerintah lemah sehingga eksekutif lebih
dominan dari pada legislative.
Contoh, di masa Orde Lama
Presiden soekarno dapat membubarkan DPR dan lembaga – lembaga Negara lainnya
seperti pembantu presiden. Di masa Orde
Baru lembaga Negara kurang berfungsi karena didominasi oleh eksekutif atau
presiden.
4. Jika para menteri tidak jujur,
bersih dan professional maka program pemerintah tidak berjalan efektif tidak
berpihak pada rakyat (populis). KKN merajalela.
v
Perbandingan
Pelaksanaan sistem pemerintahan Indonesia dengan Negara
lain
Negara RI setelah amandemen UUD
1945
|
Negara-negara lain
|
·
Bentuk pemerintahan adalah
republik, sistem pemerintahannya Presidensial.
·
Kekuasaan eksekutif di tangan
presiden sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
·
Presiden dan wakil presiden
dipilih langsung oleh rakyat dalam satu paket untuk masa jabatan 5 tahun.
·
Kabinet atau para menteri
diangkat, diberhentikan dan
bertanggung jawab kepada presiden.
·
Parlemen tediri dari dari DPR dan
DPD (dewan Perwakilan Daerah).
·
Kekuasaan legislative ada pada DPR
memiliki tugas dan fungsi legislasi (membuat UU), Pengawasan dan Budgeting
(Anggaran).
·
Kekuasaan Yudikatif dijalankan
oleh MA dan badan peradilan di bawahnya yaitu pengadilan tinggi dan
pengadilan negeri serta ssebuah Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
|
Swiss :
· Negara Swis menerapkan sistem pemerintahan lokal atau
swapraja, yaitu setiap warga Negara dapat mencurahkan perhatian secara aktif,
mengikuti setiap bentuk rapat, berpartisipasi dalam membuat keputusan.
· Dewan Federal Swis terdiri ari 7 anggota yang memiliki kekuasaan eksekutif (Kabinet)
· Menteri bertugas sebagai presiden untuk masa jabatan satu tahun secara
bergantian.
· Parlemen Federal Swis terdiri dari Dewan Nasional yang
mewakili rakyat dan Dewan Negara Bagian.
· Daerah Swapraja kadang menggelar rapat di lapangan atau
secara terbuka, pengambilan keputusan berdasarkan one man one vote atau dengan cara mengangkat tangan.
· Pembuatan UU berada dibawah pengawasan rakyat yang
memiliki hak pilih. Pengawasan
dilakukan dalam bentuk Referendum.
Catatan
:
Referendum itu ada 3 jenis :
· Referendum Obligatoir
adalah referendum yang harus lebih dulu mendapat persetujuan langsung dari
rakyat sebelum suatu UUD tertentu diberlakukan.
Contoh : -
mekanisme perubahan UUD dimasa orde baru dipersulit harus dengan referendum
terkebih dahulu.
- Jajak pendapat di timor-timur, apakah rakyat timor-timur
tetap bergabung dengan NKRI atau menjadi Negara merdeka.
· Referendun Fakultatif
adalah referendum yang dilaksanakan apabila dalam waktu tertentu setelah UU
dilaksanakan, sejumlah orang tertentu menginginkan dilaksanakannya
referendum. Apabila hasil referendum
menghendaki dilaksanakannya UU maka akan terus berlaku, tapi sebaliknya.
· Referendum Konsultatif
adalah referendum yang menyangkut soal-soal teknis. Biasanya rakyat kurang paham tentang materi UU yang diminta
persetujuannya.
Cina :
· Bentuk negara adalah kesatuan dengan 23 provinsi.
· Bentuk pemerintahan adalah republik dengan sistem
demokrasi komunis Parlementer.
· Kepala negara adalah presiden, dan kepala pemerintahan
adalah perdana menteri.
· Menggunakan sistem unikameral
yaitu kongres rakyat nasional.
· Lembaga negara tertinggi adalah kongres rakyat nasional
sebagai badan legislatif.
· Kekuasaan yudikatif dijalankan secara bertingkat dan kaku
oleh pengadilan rakyat dibawah pimpinan Mahkamah Agung Cina.
Rusia/Uni Soviet :
· Lembaga
legislatif di Uni Soviet bernama Soviet Tertinggi, yang terdiri dari 2
majelis yaitu majelis UNI dan majelis bangsa-bangsa.
· Majelis UNI atau majelis rendah mencerminkan kepentingan
seluruh penduduk Rusia saja (DPR), sedangkan majelis bangsa (majelis Tinggi)
mencerminkan bangsa-bangsa dan suku
bangsa atau semacam senat.
· Siviet tertinggi memilih presidium soviet tertinggi (semacam
badan pekerja MPR) yang merupakan lembaga
yang amat berkuasa di Uni Soviet.
· Kekuasaan Eksekutif dijalankan oleh Dewan Menteri yang
bertanggung jawab dan tunduk kepada Siviet Teretinggi. Kekuasan nyata pemerintahan di Uni Soviet
berada di tangan pemimpin partai komunis.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar